Daftar Alamat Dan Nomor Telepon Kantor Imigrasi Di Sumatera Utara
Informasi Alamat dan Informasi Nomor Telepon Kantor Imigrasi di Sumatera Utara (Sumut).
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI SUMATERA UTARA
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan
Alamat : Jl. Binjai Km. 6,2 No. 268 Medan, Sumatera Utara
Telepon : (061) 8452112
Fax. (061) 8455941
2. Kantor Imigrasi Kelas II Polonia
Alamat : Jl. Mangkubumi No. 2 Medan, Sumatera Utara
Telepon : (061) 4533117
Fax. (061) 4558488
3. Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 435 Sibolga, Sumatera Utara
Telepon : (0631) 22929
Fax. (0361) 21714
4. Kantor Imigrasi Kelas II Pemantang Siantar
Alamat : Jl. Raya Medan Km. 11,5 Pematang Siantar, Sumatera Utara
Telepon : (0622) 465018, 465014
Fax. (0622) 465015
5. Kantor Imigrasi Kelas II Belawan
Alamat : Jl. Serma Hanafiah No. 1 Belawan 20412
Telepon : (061) 6941008
Fax. (061) 6941754
6. Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan
Alamat : Jl. Jendral Sudirman Km. 4,5 Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara
Telepon : (0623) 92220, 92078
Fax. (0623) 92078
Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy ( Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).
Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih
sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia
Pelayanan publik pada Kantor Imigrasi antara lain untuk urusan sebagai berikut :
- Paspor Biasa
- Surat Perjalanan Lintas Batas
- Penarikan, Pencabutan, Pembatalan, dan Penggantian Paspor
- Paspor Bagi Calon Jamaah Haji/Umrah
- Surat Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Asing
- Alih Status Izin Tinggal Warga Asing
- Izin Tinggal Tetap atau Terbatas untuk Status Perkawinan Campur
- Dll
Kantor Imigrasi |
DAFTAR ALAMAT KANTOR IMIGRASI DI SUMATERA UTARA
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan
Alamat : Jl. Binjai Km. 6,2 No. 268 Medan, Sumatera Utara
Telepon : (061) 8452112
Fax. (061) 8455941
2. Kantor Imigrasi Kelas II Polonia
Alamat : Jl. Mangkubumi No. 2 Medan, Sumatera Utara
Telepon : (061) 4533117
Fax. (061) 4558488
3. Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 435 Sibolga, Sumatera Utara
Telepon : (0631) 22929
Fax. (0361) 21714
4. Kantor Imigrasi Kelas II Pemantang Siantar
Alamat : Jl. Raya Medan Km. 11,5 Pematang Siantar, Sumatera Utara
Telepon : (0622) 465018, 465014
Fax. (0622) 465015
5. Kantor Imigrasi Kelas II Belawan
Alamat : Jl. Serma Hanafiah No. 1 Belawan 20412
Telepon : (061) 6941008
Fax. (061) 6941754
6. Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan
Alamat : Jl. Jendral Sudirman Km. 4,5 Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara
Telepon : (0623) 92220, 92078
Fax. (0623) 92078
Tambahan informasi untuk mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, persyaratan yang diperlukan sebagai berikut :
1. Akte Kelahiran asli dan fotocopy ( Buku Nikah dan Ijazah SD / SMP/ SMA asli beserta fotocopy apabila tidak ada Akte Kelahiran)
2. KK ( Kartu Keluarga ) asli dan fotocopy.
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan fotocopy.
3. Buku Nikah orang tua ( Jika menyertakan anak).
Demikian informasi yang bisa saya berikan, kurang lebihnya mohon maaf. terimakasih
sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia
Gimana mau urus paspor baru untuk org yg sudah menikah tp belum ada KK dan di kK lama sudah dikeluarkan ? Apa harus urus KK baru untuk buat paspor ?
ReplyDeleteUntuk lansia yg hanya punya ktp dan kk apakah boleh dikeluarkan paspornya?
ReplyDelete